SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : SP.123/SJ.5/III/2025
JAKARTA, (20/2) – Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mensyaratkan Cara penanganan Ikan yang baik (CPIB) di atas kapal perikanan menjadi faktor krusial dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Standar ini menjadi dasar pemenuhan ikan kualitas ekspor dengan ketertelusuran (traceability) serta menjadi bukti penangkapan ikan bukan dari kegiatan ilegal.
Baca selengkapnya



