KKP Salurkan Bantuan Pemerintah ke 86 Kabupaten/Kota Selama Tahun 2022

Berita Siaran Pers

JAKARTA, (11/3) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baik klaster ketahanan pangan maupun padat karya melalui program Bantuan Pemerintah (Banper). Selama 2022, Bantuan Pemerintah yang telah disalurkan tersebar di 86 Kabupaten/Kota di 30 provinsi dengan total nilai mencapai 56,7 miliar rupiah.

“KKP telah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat di antaranya bantuan konservasi, dermaga apung, pengembangan kawasan pesisir tangguh (PKPT), penanaman mangrove, pengolahan produk turunan mangrove, pusat restorasi dan pengembangan ekosistem pesisir (PRPEP), sarana dan prasarana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penanaman vegetasi pantai, pengelolaan sampah, pengelolaan biofarmakologi, pengembangan Desa Wisata Bahari (Dewi Bahari) dan pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGaR),” jelas Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusra Siry dalam Workshop Pengelolaan Bantuan Pemerintah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tahun 2023 di Jakarta.

Lebih lanjut Hendra menerangkan bahwa bantuan pemerintah yang selaras dengan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ini dalam penyalurannya juga menghadapi sejumlah tantangan khususnya pasca serah terima bantuan, pemeliharaan dan operasionalisasi yang berkelanjutan. Karenanya Hendra berharap, proses pengelolaan bantuan pemerintah di tahun 2023 dapat berjalan dengan baik sejak perencanaan dan pengadaan hingga evaluasi pemanfaatannya.

“Saya berharap kita bisa lebih memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Penyuluh Perikanan untuk pendampingan pengelolaan bantuan pemerintah. Kita juga dapat merangkul pemerintah daerah pada saat pelaksanaan penyaluran maupun pasca penyalurannya,” ujarnya.

Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan diinstruksikan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut, KKP saat ini memperbarui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kemenko Bidang Perekonomian Thasya Pauline menyebutkan tahun 2023 pemerintah akan melakukan intervensi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di 514 kabupaten/kota.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bantuan pemerintah diberikan sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kelautan dan perikanan berdasarkan asas efektifitas, transparansi dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan KKP.

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *