KKP Edukasi Aturan Perizinan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha
SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.227/SJ.5/VI/2024
JAKARTA, (27/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya pengelolaan perizinan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya laut dan pesisir sekaligus meningkatkan tata kelola ruang laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta mengungkapkan pemanfaatan ruang laut melalui pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) menjadi bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan masyarakat pesisir.
“Pengaturan dalam pemanfaatan ruang laut bagi masyarakat akan memberikan kepastian hukum, kepastian ruang serta kepastian berusaha dan berinvestasi bagi pengguna ruang laut,” ujar Victor.
Lebih lanjut dijelaskannya pemanfaatan ruang laut yang mengedepankan prinsip ekonomi biru dan kesesuaian dengan rencana zonasi perlu dipahami oleh masyarakat. Karenanya, KKP menjangkau seluruh subyek pemanfaatan ruang laut untuk memberikan pemahaman melalui berbagai sosialisasi terarah kepada masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap. Salah satunya yang dilaksanakan di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau pertengahan Juni lalu.
Di wilayah Karimun sejak tahun 2022 telah dilakukan proses identifikasi dan sosialisasi awal mengenai perizinan KKPRL kepada setidaknya 30 subyek pemanfaat ruang laut seperti diungkapkan Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Fajar Kurniawan.
“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang laut di Karimun didominasi oleh sektor kepelabuhan berupa dermaga, jetty dan terminal khusus, sisanya berupa bangunan di atas air, usaha perikanan, reklamasi, restoran serta pelantar kapal,” ungkap Fajar.
Fajar juga menambahkan hingga saat ini sebanyak 16 pelaku usaha telah berproses untuk mengurus izin KKPRL sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Sedangkan mengenai alokasi ruang dan peraturan pemanfaatan ruang laut di tiap kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajat alokasi ruang dan alokasi ruang RZWP3K di Kabupaten Karimun juga telah mengakomodir berbagai kegiatan pemanfaatan ruang laut seperti pelabuhan, perikanan budidaya, perikanan tangkap, labuh jangkar, industri, alur pelayaran dan alur pipa/kabel bawah laut.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. Tak hanya itu, pelaksanaan KKPRL juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 15 Tahun 2023 dan Keputusan Direktura Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No. 50 Tahun 2023.
Melalui regulasi tersebut, KKP mengatur perizinan pemanfaatan ruang laut yang dilaksanakan melalui Persetujuan KKPRL, Konfirmasi KKPRL dan Fasilitasi PKKPRL. Pendaftaran PKKPRL untuk kegiatan berusaha dilakukan dengan menyampaikan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sedangkan untuk kegiatan non berusaha melalui Sistem Elektronik KKP atau e-sea.kkp.go.id.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen untuk mewujudkan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut. HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT