Menteri Trenggono Jamin Monetisasi Sedimentasi Laut Transparan dan Akuntabel
JAKARTA, (1/6)- Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kegiatan usaha, akan berjalan transparan, akuntabel serta mengedepankan data dan keilmuan karena prosesnya melibatkan banyak unsur dari mulai pemerintah, akademisi, hingga lembaga lingkungan yang tergabung dalam Tim Kajian.
Pembentukan Tim Kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar tata kelola hasil sedimentasi di laut. Tim Kajian memiliki tugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mencakup sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut.
Kemudian memuat prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
“Akibat dari peristiwa oseanografi itulah terlahir yang namanya sedimentasi. Sedimentasi ini boleh digunakan tapi ada syaratnya, di dalam PP itu disebutkan dibentuk tim kajian yang terdiri dari Kementerian ESDM, KLHK, KKP, Perhubungan, perguruan tinggi dan bahkan kita minta juga dari LSM lingkungan. Ini nanti akan tertuang lebih detail dalam peraturan teknisnya, yaitu peraturan menteri yang sekarang sedang dipersiapkan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Dalam Pasal 5 ayat 6 PP 26/2023 disebutkan Tim Kajian terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan kementerian/lembaga terkait lain.
Dengan adanya Tim Kajian yang terdiri dari banyak unsur, lanjut Menteri Trenggono, membuat pelaksanaan tata kelola hasil sidementasi di laut menjadi tidak asal-asalan dan jauh dari kepentingan tertentu. Termasuk mengenai boleh tidaknya memanfaatkan hasil sedimentasi khususnya pasir laut, menjadi komoditas ekspor.
Menteri Trenggono turut memastikan, tujuan utama penetapan PP 26/2023 untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di dalam negeri yang jumlahnya cukup banyak. Ekspor baru bisa dilakukan setelah kebutuhan pasir laut dalam negeri terpenuhi.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan, (PP) sedimentasi ini kita tetapkan tujuannya adalah untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Bahwasanya ada yang pengen ekspor keluar silahkan saja kalau Tim Kajian mengatakan bahwa hasil sedimentasi ini boleh, ya silahkah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat 1, tidak sebatas pasir laut tapi juga material sedimen lain berupa lumpur yang bisa digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Selain perencanaan dan pemanfaatan, PP 26/2023 juga mengamanatkan dilakukannya pengendalian dan pengawasan dalam mengelola hasil sedimentasi di laut. Hal ini mendandakan tata kelola hasil sedimentasi di laut mencakup berbagai aspek tidak sebatas pemanfaatannya.
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI