Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan satu unit kapal tuna handline yang merupakan barang hasil pengawasan kepada koperasi nelayan. Penyerahan yang dilakukan oleh Menteri Trenggono di sela-sela kunjungan kerja di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara tersebut memberikan pesan tentang pentingnya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan.
“Ini tentu sebuah hal yang positif, jadi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini bukan hanya semata-mata menjaga kedaulatan dan menindak pelanggaran tetapi juga ikut berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Pangkalan PSDKP Bitung pada Selasa (5/10/2021).
Dalam kesempatan tersebut Menteri Trenggono menyerahkan satu unit kapal ikan FB. KIAMBA berukuran 7 GT dengan alat tangkap tuna handline kepada perwakilan Koperasi Karunia yang beranggotakan para nelayan di wilayah Kota Bitung. FB. KIAMBA ini dilengkapi dengan mesin, alat navigasi dan alat tangkap pancing tuna. Selanjutnya kapal ikan yang ditemukan pada tanggal 17 Mei 2020 di wilayah perairan Laut Sulawesi tersebut, akan dimanfaatkan oleh para nelayan untuk melakukan penangkapan ikan tuna di wilayah perairan Sulawesi Utara.
“Kami tentu berharap, kapal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan,” ujar Menteri Trenggono.
Lebih lanjut Menteri Trenggono menjelaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk berkoordinasi dengan pihak terkait tentang potensi pemanfaatan kapal sitaan/rampasan untuk nelayan Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan manfaat penegakan hukum yang optimal bagi masyarakat kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyerahan kapal tuna handline kepada masyarakat ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 8 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi pemanfaatan barang hasil pengawasan yang bukan barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.
“Prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan dimana koperasi ini telah menyampaikan pengajuan dan proses verifikasi sudah dilaksanakan,” terang Adin.
Adin menjelaskan bahwa potensi pemanfaatan hasil pengawasan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana ini cukup besar, ke depan Ditjen PSDKP akan mendorong pemanfaatan hasil pengawasan tersebut sesuai dengan ketentuan. Adin juga menambahkan bahwa terkait dengan penyerahan kapal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara agar dalam proses perizinan kapal tersebut, pihak DKP Provinsi dapat memfasilitasi.
“Kami telah koordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menyampaikan atensinya pada upaya peningkatan kesejahteraan nelayan. Menteri Trenggono juga menegaskan peran penting pengawasan dalam upaya pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
HUMAS DITJEN PSDKP
Berdasarkan SIARAN PERS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN No: SP. 992/SJ.5/X/2021